Di Balik Kemilau Hiasanmu
Mengenakan
perhiasan bagi wanita merupakan sesuatu yg sangat lazim. Masalah tdk semua
perhiasan yg jamak dikenal di masyarakat yg mencocoki
syariat.
“Apakah
patut orang yg dibesarkan dlm keadaan beperhiasan sedang dia tdk dapat memberi
alasan
yg jelas dlm pertengkaran. ”
Kenyataan
menunjukkan wanita memang senang berhias sebagaimana firman Allah dlm ayat yg
mulia di atas. Islam pun datang menetapkan aturan
mana perhiasan yg boleh dikenakan dan
mana yg terlarang. Untuk perhiasan pada wajah telah
disinggung pada edisi sebelumnya. Bahasan
kali ini merupakan kelanjutannya.
Berbagai
jenis dan bentuk perhiasan Dibolehkan bagi wanita utk memakai berbagai jenis
perhiasan baik yg terbuat dari emas perak mutiara atau yg lainnya. Sama saja
apakah perhiasan itu diletakkan di telinga tangan ataupun kakinya. Hal ini bisa
diketahui di antara dari hadits- hadits yg mulia berikut ini:
Jabir
bin Abdillah radhiallahu anhuma bertutur:
“Nabi
shallallahu alaihi wasallam shalat mengimami manusia pada hari Iedul Fithri kemudian
beliau berkhutbah. Setelah itu beliau mendatangi tempat wanita utk memberikan peringatan
dan nasehat kepada mereka dlm keadaan beliau bersandar pada tangan Bilal.
Beliau mendorong mereka utk bersedekah. Bilal pun membentangkan baju utk
menadah sedekah tersebut.”
Ibnu
Juraij yg mendengar hadits ini dari ‘Atha rawi yg menyampaikan riwayat dari
Jabir bertanya:
“Apakah
yg mereka berikan itu zakat Iedul Fithri?”. “Bukan” kata Atha. “Tetapi itu adl sedekah
mereka pada hari tersebut” lanjutnya.
“Para
wanita itu melemparkan cincin-cincin mereka dan perhiasan lain sebagai
sedekah.”
Dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma disebutkan:
Dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma disebutkan:
“Nabi
shallallahu alaihi wasallam shalat Ied dua rakaat dan tdk melaksanakan shalat
sunnah
sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi
para wanita dgn ditemani Bilal. mk
beliau memerintahkan mereka utk bersedekah. Mendengar
anjuran tersebut mulailah wanita yg
hadir melemparkan anting-antingnya.”
‘Aisyah
radhiallahu anha pernah meminjam kalung milik saudara perempuan Asma bintu Abi
Bakar utk berhias di depan Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam. Kalung ini kemudian jatuh dari
‘Aisyah dlm satu safar - bersama Rasulullah dan
dicari oleh para shahabat hingga mereka tertahan
di tempat yg tdk ada air sementara mereka hendak shalat. Dari peristiwa ini turun syariat
tayammum dlm Al Qur’an surat Al-Maidah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapat
hadiah dari raja Najasyi berupa perhiasan di
antara ada cincin emas bertahtakan batu permata
Habasyi. Beliau mengambil kemudian memanggil
cucu Umamah putri Zainab. Lalu beliau berkata:
“Berhiaslah dgn cincin ini wahai cucuku.” Dalam kitab Shahih- Al-Imam Al-Bukhari
rahimahullah membuat bab khusus yg berjudul “Cincin bagi wanita” dan beliau menyatakan
bahwa ‘Aisyah mengenakan cincin-cincin emas.
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah:
“Kaum wanita diperkenankan memakai sutera dan seluruh jenis sebagaimana dibolehkan bagi mereka memakai cincin emas dan seluruh perhiasan dari emas demikian pula dari perak. Sama saja apakah wanita itu sudah menikah atau belum masih muda atau sudah tua kaya ataupun miskin.”
“Kaum wanita diperkenankan memakai sutera dan seluruh jenis sebagaimana dibolehkan bagi mereka memakai cincin emas dan seluruh perhiasan dari emas demikian pula dari perak. Sama saja apakah wanita itu sudah menikah atau belum masih muda atau sudah tua kaya ataupun miskin.”
Beliau juga menyatakan bahwa kaum muslimin bersepakat tentang boleh wanita memakai cincin
emas. Ibnu
Qudamah dlm Al-Mughni berkata: “Dibolehkan
bagi wanita mengenakan perhiasan
dari emas perak dan permata dgn bentuk yg biasa mereka kenakan misal gelang tangan gelang
kaki anting-anting dan cincin. Termasuk pula
perhiasan yg dikenakan di wajah-wajah mereka
di leher di tangan di kaki di telinga mereka dan
selainnya. Adapun perhiasan yg menurut
kebiasaan mereka tdk lazim dipakai seperti sabuk
dan semisal dari perhiasan laki2 mk diharamkan
bagi wanita memakainya.” Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dgn kesepakatan ulama. Selain
emas perak dan batu-batu mulia seperti
berlian dan lain wanita dibolehkan pula memakai
perhiasan dari mutiara . Allah ta`ala berfirman:
“Dan dari masing-masing laut itu kalian dapat
memakan daging yg segar dan kalian dapat
mengeluarkan perhiasan yg dapat kalian pakai.”
Ibnu Hazm berkata: “Tidak ada perhiasan yg
dikeluarkan dari laut kecuali mutiara. mk dari ayat
Al Qur’an di atas ada penetapan halal mutiara ini
bagi lelaki maupun wanita.” Di jari mana diletakkan cincin? ‘Ali radhiallahu anhu berkata:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau yg ini” sambil mengisyaratkan jari tengah dan jari setelah. Larangan yg disebutkan dlm hadits ‘Ali di atas berlaku bagi laki2 sementara bagi wanita tdk diterapkan larangan demikian krn itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Kaum muslimin sepakat sunnah bagi laki2 mengenakan cincin di jari kelingking sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jari Melubangi daun telinga Dalam masalah kebolehan wanita melubangi daun telinga utk menggantungkan anting-anting diperselisihkan oleh ulama. dlm Ash-Shahihain disebutkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan para wanita utk bersedekah ada di antara mereka yg menyedekahkan anting-anting . Hadits ini cukuplah sebagai dalil tentang boleh wanita memakai anting-anting. Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata: “Dibolehkan melubangi daun telinga anak perempuan dlm rangka berhias demikian dinyatakan oleh Al-Imam Ahmad. Sedangkan utk anak laki2 beliau membencinya. Perbedaan kedua adl perempuan butuh akan perhiasan sehingga ada kemaslahatan melubangi daun telinganya. Berbeda hal dgn anak laki-laki”. Beliau juga menyatakan bila ada yg berkata: Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan tentang musuh Iblis yg pernah menyatakan:
“Dan sungguh aku akan memerintahkan mereka hingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak mereka.” Ini menunjukkan bahwa memotong telinga membelah dan melubangi merupakan perintah setan. mk dijawab bahwa qiyas ini termasuk qiyas yg paling rusak. Karena mereka yg diperintah oleh setan utk memotong telinga hewan mereka dgn ketentuan bila seekor unta betina telah beranak sebanyak lima kali kemudian bunting lagi utk ke-6 kali dan ternyata yg lahir adl jantan merekapun membelah telinga unta betina tersebut. Dan mereka juga mengharamkan utk ditunggangi serta diambil manfaat tdk boleh dihalau dari sumber air yg sedang diminum tdk pula dari tanaman. Mereka mengistilahkan dgn bahirah. Setan mensyariatkan utk mereka dgn satu syariat dari sisinya. Jika demikian bagaimana bisa dibandingkan dgn perbuatan melubangi daun telinga anak perempuan utk diletakkan perhiasan yg dibolehkan oleh Allah? Adapun melubangi telinga anak laki2 mk tdk ada kemaslahatan pada baik dari sisi agama maupun dunia krn itu tidaklah diperkenankan.” Minyak wangi Wangi yg semerbak memberi nuansa tersendiri melapangkan dada dan menyenangkan hati. Sehingga wajar bila tiap insan menyukai termasuk Rasul kita yg mulia shallallahu ‘alaihi wasallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah bersabda: “Wanita dan minyak wangi dijadikan sebagai kecintaanku dari dunia ini dan shalat dijadikan sebagai penyejuk mataku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tdk pernah menolak bila diberikan wewangian . Beliau menyatakan kepada shahabatnya: “Siapa yg ditawari raihan mk janganlah ia menolak krn raihan ini ringan dibawa dan aroma wangi.” Hadits ini menunjukkan dimakruhkan menolak tawaran berupa minyak wangi terkecuali bila seseorang memiliki udzur hingga ia terpaksa menolak demikian dinyatakan Al-Imam An- Nawawi rahimahullah. Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tiga perkara yg seharus dilakukan oleh seorang muslim yaitu mandi pada hari Jum`at bersiwak dan menyentuh winyak wangi jika didapatkan.” Seorang wanita juga disukai utk selalu menebarkan keharuman dari tubuh di hadapan sang suami. Sehingga sepantas kalau ia selalu memakai minyak wangi atau yg semisal dari wewangian yg diperkenankan. Adapun perbedaan antara minyak wangi laki2 dgn minyak wangi wanita disebutkan berita dari Anas radhiallahu ‘anhu. Ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Minyak wangi laki2 adl yg tercium jelas bau dan tdk tampak warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adl yg tampak warna dan tersembunyi baunya.” Berkata Al-Munawi rahimahullah dlm Faidhul Qadir : “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: yaitu tampak warna dan tersembunyi bau dari laki2 yg bukan mahram seperti za’faran.” Berkata Al Baghawi dlm karya Syarhus Sunnah: “Sa’ad menyatakan: ‘Aku berpandangan mereka membawa pengertian sabda Nabi ini apabila si wanita hendak keluar rumah. Adapun bila ia berada di sisi suami mk ia boleh memakai minyak wangi/ wewangian apa saja yg diinginkan.” Dalam syariat yg mulia ini diharamkan bagi wanita bila tercium wangi oleh laki2 selain mahramnya. Bahkan wanita yg memakai wewangian kemudian sengaja melewati sekelompok lelaki yg bukan mahram dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai wanita pezina. “Setiap mata itu berzina . Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki2 mk wanita itu begini dan begitu.” Dalam riwayat Ahmad disebutkan: “ Wanita mana saja yg memakai wangi-wangian kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wangi mk wanita itu pezina.” Mengapa si wanita disebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dgn aroma yg berasal dari wewangian yg dipakainya. Sehingga mereka terpancing utk memandangnya. Bila demikian si lelaki menjadi berzina dgn kedua mata dan si wanitalah penyebab mk ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dlm Tuhfatul Ahwadzi . Karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang wanita yg ingin ikut shalat berjamaah di masjid utk memakai minyak wangi sebagaimana sabdanya: “Apabila salah seorang dari kalian ingin ikut shalat ‘Isya berjamaah mk janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.” Pun beliau melarang wanita yg terlanjur memakai wewangian utk hadir dlm shalat berjamaah di masjid. “Wanita siapa saja yg memakai wewangian mk jangan ia hadir bersama kami dlm shalat ‘Isya.” Semua aturan yg agung ini ditetapkan utk menutup pintu fitnah agar kaum lelaki tdk terfitnah dengan wanita dan demikian juga sebaliknya. Demikian apa yg dapat kami susun utk pembaca semoga Allah menjadikan bermanfaat. Wallahu ta`ala a`lam bish-shawab.
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau yg ini” sambil mengisyaratkan jari tengah dan jari setelah. Larangan yg disebutkan dlm hadits ‘Ali di atas berlaku bagi laki2 sementara bagi wanita tdk diterapkan larangan demikian krn itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Kaum muslimin sepakat sunnah bagi laki2 mengenakan cincin di jari kelingking sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jari Melubangi daun telinga Dalam masalah kebolehan wanita melubangi daun telinga utk menggantungkan anting-anting diperselisihkan oleh ulama. dlm Ash-Shahihain disebutkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan para wanita utk bersedekah ada di antara mereka yg menyedekahkan anting-anting . Hadits ini cukuplah sebagai dalil tentang boleh wanita memakai anting-anting. Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata: “Dibolehkan melubangi daun telinga anak perempuan dlm rangka berhias demikian dinyatakan oleh Al-Imam Ahmad. Sedangkan utk anak laki2 beliau membencinya. Perbedaan kedua adl perempuan butuh akan perhiasan sehingga ada kemaslahatan melubangi daun telinganya. Berbeda hal dgn anak laki-laki”. Beliau juga menyatakan bila ada yg berkata: Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan tentang musuh Iblis yg pernah menyatakan:
“Dan sungguh aku akan memerintahkan mereka hingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak mereka.” Ini menunjukkan bahwa memotong telinga membelah dan melubangi merupakan perintah setan. mk dijawab bahwa qiyas ini termasuk qiyas yg paling rusak. Karena mereka yg diperintah oleh setan utk memotong telinga hewan mereka dgn ketentuan bila seekor unta betina telah beranak sebanyak lima kali kemudian bunting lagi utk ke-6 kali dan ternyata yg lahir adl jantan merekapun membelah telinga unta betina tersebut. Dan mereka juga mengharamkan utk ditunggangi serta diambil manfaat tdk boleh dihalau dari sumber air yg sedang diminum tdk pula dari tanaman. Mereka mengistilahkan dgn bahirah. Setan mensyariatkan utk mereka dgn satu syariat dari sisinya. Jika demikian bagaimana bisa dibandingkan dgn perbuatan melubangi daun telinga anak perempuan utk diletakkan perhiasan yg dibolehkan oleh Allah? Adapun melubangi telinga anak laki2 mk tdk ada kemaslahatan pada baik dari sisi agama maupun dunia krn itu tidaklah diperkenankan.” Minyak wangi Wangi yg semerbak memberi nuansa tersendiri melapangkan dada dan menyenangkan hati. Sehingga wajar bila tiap insan menyukai termasuk Rasul kita yg mulia shallallahu ‘alaihi wasallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah bersabda: “Wanita dan minyak wangi dijadikan sebagai kecintaanku dari dunia ini dan shalat dijadikan sebagai penyejuk mataku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tdk pernah menolak bila diberikan wewangian . Beliau menyatakan kepada shahabatnya: “Siapa yg ditawari raihan mk janganlah ia menolak krn raihan ini ringan dibawa dan aroma wangi.” Hadits ini menunjukkan dimakruhkan menolak tawaran berupa minyak wangi terkecuali bila seseorang memiliki udzur hingga ia terpaksa menolak demikian dinyatakan Al-Imam An- Nawawi rahimahullah. Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tiga perkara yg seharus dilakukan oleh seorang muslim yaitu mandi pada hari Jum`at bersiwak dan menyentuh winyak wangi jika didapatkan.” Seorang wanita juga disukai utk selalu menebarkan keharuman dari tubuh di hadapan sang suami. Sehingga sepantas kalau ia selalu memakai minyak wangi atau yg semisal dari wewangian yg diperkenankan. Adapun perbedaan antara minyak wangi laki2 dgn minyak wangi wanita disebutkan berita dari Anas radhiallahu ‘anhu. Ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Minyak wangi laki2 adl yg tercium jelas bau dan tdk tampak warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adl yg tampak warna dan tersembunyi baunya.” Berkata Al-Munawi rahimahullah dlm Faidhul Qadir : “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: yaitu tampak warna dan tersembunyi bau dari laki2 yg bukan mahram seperti za’faran.” Berkata Al Baghawi dlm karya Syarhus Sunnah: “Sa’ad menyatakan: ‘Aku berpandangan mereka membawa pengertian sabda Nabi ini apabila si wanita hendak keluar rumah. Adapun bila ia berada di sisi suami mk ia boleh memakai minyak wangi/ wewangian apa saja yg diinginkan.” Dalam syariat yg mulia ini diharamkan bagi wanita bila tercium wangi oleh laki2 selain mahramnya. Bahkan wanita yg memakai wewangian kemudian sengaja melewati sekelompok lelaki yg bukan mahram dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai wanita pezina. “Setiap mata itu berzina . Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki2 mk wanita itu begini dan begitu.” Dalam riwayat Ahmad disebutkan: “ Wanita mana saja yg memakai wangi-wangian kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wangi mk wanita itu pezina.” Mengapa si wanita disebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dgn aroma yg berasal dari wewangian yg dipakainya. Sehingga mereka terpancing utk memandangnya. Bila demikian si lelaki menjadi berzina dgn kedua mata dan si wanitalah penyebab mk ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dlm Tuhfatul Ahwadzi . Karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang wanita yg ingin ikut shalat berjamaah di masjid utk memakai minyak wangi sebagaimana sabdanya: “Apabila salah seorang dari kalian ingin ikut shalat ‘Isya berjamaah mk janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.” Pun beliau melarang wanita yg terlanjur memakai wewangian utk hadir dlm shalat berjamaah di masjid. “Wanita siapa saja yg memakai wewangian mk jangan ia hadir bersama kami dlm shalat ‘Isya.” Semua aturan yg agung ini ditetapkan utk menutup pintu fitnah agar kaum lelaki tdk terfitnah dengan wanita dan demikian juga sebaliknya. Demikian apa yg dapat kami susun utk pembaca semoga Allah menjadikan bermanfaat. Wallahu ta`ala a`lam bish-shawab.
0 comments: