Cara Wanita Muslimah Berhias
Berhias adalah hal
yang lumrah dilakukan oleh seorang manusia, entah lelaki atau wanita bahkan
banci. Islam sebagai agama yang sesuai dengan naluri manusia tentu saj tidak
menyepelekan masalh berhias.Sehingga masalh berhias ini tentu saja sudah di
bahas dalam syariat Islam. Sehingga berhias ini bisa menjadi amal shaleh
ataupun amalan salah, tergantung sikap kita mau atau tidak mengindahkan kaedah
syariat tentang berhias.
Semoga memberikan
manfaat bagi kita dengan adanya artikel ini, yang berupaya menuturkan beberapa
kaedah dan disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer
setiap kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun
moderen, dimana para ulama belum menyebutkan pendapat tentang hiasan itu.
Kaedah pertama:
Hendaknya cara berhias itu tidak dilarang dalam agama kita segala bentuk
perhiasan yang dilarang oleh Alloh Azza wa Jalla dan Rasulnya, berarti haram,
baik Rasululloh Shalallaahu alaihi wasalam telah menjelaskan bahayanya kepada
kita maupun tidak.
Kaedah kedua: Tidak
mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir ini kaedah terpenting yang harus
dicermati dalam berhias. Batas peyerupaan diri yang diharamkan adanya
kecendrungan hati dalam segala hal yang telah menjadi ciri khas orang kafir,
karena kagum dengan mereka sehingga hendak meniru mereka, baik dalam cara
berpakaian, penampakan, dan lain-lain. kalaupun pelakunya mengaku tidak
bermaksud menirukan orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan
dirinya dan hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari kelemahan dari
akidahnya. Anehnya, seorang muslim terkadang mengamalkan suatu amalan yang
memiliki dasar dalam ajaran syariat kita, tetapi kemudian ia berdosa dalam
melakukannya, karena ia berniat menirukan orang kafir.
Contohnya, seorang
laki-laki yang membiarkan panjang jenggotnya. membiarkan jenggot menjadi
panjang pada dasarnya adalah salah satu dari syariat Islam bagi kaum laki-laki,
tetapi ada sebagian laki-laki yang membiarkan panjangkan jenggotnya karena
mengikuti mode dan meniru mentah-mentah orang barat. Ia berdosa dengan
perbuatannya itu, karena seperti informasi yang tholibah peroleh, terdapat
seorang pemuda yang baru datang dari barat dengan jenggotnya yang panjang,
menurut tren/kecenderungan mode orang-orang barat. Ketika dia tahu bahwa di
negrinya jenggot merupakan syiar Islam dan juga syiar orang Shalih dan mengerti
agama, segera ia memotomg jenggot!!
Contohnya dikalangan
wanita, memanjangkan ujung pakaian. Perbuatan itu (yakni memanjangkan ujung
satu jengkal atau satu hasta )adalah termasuk sunnah-sunah bagi kaum wanita
yang telah ditinggalkan orang pada masa sekarang ini. Tetapi ketika orang-orang
kafir juga melakukannya pada beberapa acara resmi mereka sebagaian kaum
muslimin yang sudah ternodai pikiran mereka menganggap itu sebagai kebiasaan
yang bagus, dan merekapun mengikutinya, untuk meniru orang-orang kafir
tersebut. Sebaliknya, diselain acara-acara khusus tersebut mereka kembali
kepada kebiasaan orang kafir dengan mengenakan pakaian mini/ketat atau You Can See
!!! dalam dua kesempatan itu mereka tetap berdosa.
Kaedah ketiga: Jangan
sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.
Kaedah keempat:
Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup
Kaedah kelima: Jangan
mengandung pengubahan ciptaan Alloh Azza wa Jalla.
Kaedah keenam: Jangan
mengandung bahaya terhadap tubuh.
Kaedah ketujuh:
Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit, atau rambut terutama yang
sedang tidak berhaid
Kaedah kedelapan:
Jangan mengandung pemborosan atau membuang-membuang uang.
Kaedah kesembilan:
Jangan membuang-buang waktu lama dalam arti, berhias itu menjadi perhatian
utama seorang wanita
Kaedah kesepuluh:
Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur, sombong dan membanggakan
diri dan tinggi hati dihadapan orang lain
Kaedah kesebelas:
Terutama, dilakukan untuk suami. boleh juga ditampakkan dihadapan yang halal
melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh Alloh Azza wa Jalla dalam
Al-Qur”an ayat 31 dari surat An-Nur
Kaedah keduabelas:
Jangan bertentangan dengan fitrah
Kaedah ketigabelas:
Jangan sampai menampakan aurat ketika dikenakan. Aurat wanita dihadapan sesama
wanita adalah dari mulai pusar hingga lutut namun itu bukan berarti seorang
wanita bisa dengan wanita menampakkan perut punggung atau betisny dihadapan
sesama wanita tetapi maksudnya adlah bila diperlukan, seperti ketika hendak
menyusukan anak atau mengangkat kain baju unutk satu keperluan sehingga
sebagian betisnya terlihat, dst. Adapu bila ia sengaja melakukannya karena
mengikuti mode dan meniru wanita-wanita kafir, tidak dibolehkan. Wallahu”alam.
Dan terhadap kaum laki-laki adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali..
Kaedah keempat belas:
Meskipun secara emplisit, janggan sampai menampakkan postur wanita bagi laki
yang bukan mukhrim menampakan diri wanita dan menjadikannya berbeda dari wanita
lain, sehingga menjadi pusat perhatian. Itulah yang dinamakan: jilbab modis.
Kaedah kelima belas:
Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana yang dilakukan oleh
sebagian wanita pada malam penggantin mereka atau pada berbagai kesempatan
lainnya. Inilah beberapa kaedah penting bagi wanita dalam berhias sebatas yang
nampak bagi penulis dari nash-nash syari’at dan pernyataan para ulama hendaknya
setiap wanita menghadapkan diri kepada masing-masing kaedah ini ketika berhias.
Satu saja yang hilang, maka berarti ia dilarang berhias dengan cara itu.
Wallahu ‘alam
thanks
ReplyDeletesama2
ReplyDelete